Polisi Periksa Lima Saksi dalam Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni

Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa lima saksi terkait kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, yang terjadi pada Sabu (30/8). Pelaksana Tugas (Plt) Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Jonggi mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah lima saksi diperiksa oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Penyidik masih terus melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan data baik dari media sosial maupun CCTV di rumah tersebut.

Belum ada penangkapan terhadap pelaku penjarahan, namun telah dilakukan pengamanan di lokasi kejadian dengan petugas berjaga di rumah Ahmad Sahroni. Pada saat terjadinya penjarahan, petugas kepolisian sudah melakukan pengamanan namun kalah jumlah sehingga tidak dapat menghentikan aksi penjarahan tersebut. Ratusan orang yang semula melakukan unjuk rasa di depan rumah Ahmad Sahroni akhirnya melakukan aksi pelemparan benda keras ke dalam rumah, merusak kaca dan bangunan.

Para pelaku kemudian mendobrak pagar dan masuk ke dalam rumah, melakukan penjarahan terhadap barang-barang milik Ahmad Sahroni serta merusak mobil mewah yang terparkir di garasi bangunan tersebut. Aksi tersebut juga berujung penjarahan uang, barang berharga, dan dokumen yang dimiliki oleh anggota DPR RI. Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach jugak dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku dan memastikan keamanan di wilayah Jakarta Utara.

Source link