Mantan pegawai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Denden Imadudin Soleh divonis enam tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol). Keputusan itu diumumkan oleh Hakim Parulian Manik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Selain Denden, terdakwa lain seperti Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar juga divonis dengan pidana penjara dan denda yang disesuaikan dengan peran masing-masing. Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana juga mendapat hukuman penjara dan denda akibat terlibat dalam kasus tersebut.Selanjutnya, kasus judol ini terbagi menjadi empat klaster, yakni koordinator, mantan pegawai Kominfo, pengelola agen situs judol, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam klaster tersebut, terdapat para terdakwa dengan peran yang berbeda-beda. Hal ini menjadi sorotan dalam kasus yang melibatkan oknum pegawai Kominfo dan telah dijatuhi vonis oleh pengadilan. Keseluruhan proses hukum ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dan lembaga penegak hukum untuk memberantas kejahatan terkait judi online dan korupsi.
Mantan Pegawai Kominfo Denden Divonis Enam Tahun dalam Kasus Judol
Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat (17/4), terjadi beberapa peristiwa kriminal di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Mulai dari…

Sebuah kabar tragis datang dari kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel),…

Kriminal dan Keamanan yang Terjadi di Jakarta dan Sekitarnya Beberapa peristiwa terkait dengan kriminal dan…

Ustaz Abi Makki sebagai saksi mengungkapkan bahwa korban diimingi untuk bersekolah di Mesir sebagai modus…

Berbagai kejadian terkait dengan kriminal dan keamanan mencuat di Jakarta pada Rabu (15/4). Mulai dari…





