Mantan Pegawai Kominfo Denden Divonis Enam Tahun dalam Kasus Judol

Mantan pegawai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Denden Imadudin Soleh divonis enam tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol). Keputusan itu diumumkan oleh Hakim Parulian Manik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Selain Denden, terdakwa lain seperti Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar juga divonis dengan pidana penjara dan denda yang disesuaikan dengan peran masing-masing. Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana juga mendapat hukuman penjara dan denda akibat terlibat dalam kasus tersebut.Selanjutnya, kasus judol ini terbagi menjadi empat klaster, yakni koordinator, mantan pegawai Kominfo, pengelola agen situs judol, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam klaster tersebut, terdapat para terdakwa dengan peran yang berbeda-beda. Hal ini menjadi sorotan dalam kasus yang melibatkan oknum pegawai Kominfo dan telah dijatuhi vonis oleh pengadilan. Keseluruhan proses hukum ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dan lembaga penegak hukum untuk memberantas kejahatan terkait judi online dan korupsi.

Source link