Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya berhasil mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah sebelumnya dijatuhi vonis penjara selama 3,5 tahun karena kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Keputusan Presiden terkait amnesti tersebut telah dikeluarkan dan membuat Hasto bisa meninggalkan rutan pada sekitar pukul 21.25. Senyum lega dan suka cita terpancar jelas dari wajahnya saat ia keluar dan melambaikan tangan ke arah awak media yang menantinya. Hasto terlihat mengenakan kaos merah dan jaket hitam tanpa borgol yang sebelumnya mengikat tangannya atau mengenakan rompi oranye khas tahanan kasus korupsi.
Hasto Kristiyanto sebelumnya terbukti terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan divonis penjara selama 3,5 tahun. Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Dengan adanya amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo, Hasto akhirnya dibebaskan dari tahanan dan bisa kembali ke kehidupan bebas.
Menkum, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis malam sebelumnya menyatakan bahwa nama-nama seperti Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong termasuk dalam daftar penerima pengampunan hukum yang diusulkan Kemenkum kepada Presiden Prabowo setelah melalui tahapan verifikasi dan uji publik yang ketat. Keputusan untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menjadi kabar baik bagi dirinya dan para pendukungnya.












