Berita  

Tom Lembong dan Hasto Diberi Abolisi: Tinjauan Praktisi HukumTindakan Negara dalam Menjaga Keadilan

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto telah mendapat berbagai respons dari masyarakat. Menurut Azry Yusuf, seorang praktisi Hukum Tata Negara di Sulawesi Selatan, langkah tersebut merupakan hak prerogatif yang dimiliki Presiden. Hak prerogatif ini adalah kekuasaan konstitusional yang bersifat simbolik, istimewa, dan diskresioner yang melekat pada posisi Presiden sebagai kepala negara. Azry Yusuf juga menegaskan bahwa hak prerogatif tersebut mencerminkan tindakan negara dalam menjaga keadilan, martabat, dan kedaulatan, serta dijalankan dalam kerangka hukum dan prinsip demokrasi.

Azry Yusuf menjelaskan bahwa pelaksanaan hak prerogatif dilakukan sebagai representasi negara dan bukan sebagai pelaksanaan administratif. Mengenai kelayakan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapatkan abolisi dan amnesti, Azry Yusuf menekankan bahwa itu merupakan hak prerogatif seorang presiden. Menurutnya, apabila Presiden sebagai Kepala Negara menginginkan hal tersebut setelah mendapat pertimbangan DPR, maka tidak ada lagi diskusi yang dibutuhkan.

Dia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan kasus Tom Lembong, yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana korupsi impor gula kristal mentah, terdapat unsur penting yang dianggap tidak terpenuhi oleh tim hukum pembelanya, yaitu unsur subyektif atau niat jahat. Kesimpulannya, langkah abolisi dan amnesti yang diambil Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari hak prerogatif yang dimiliki seorang presiden dalam menjaga keadilan.

Source link