Pegiat media sosial, Preciosa Kanti, memberikan tanggapannya terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Kanti menyoroti aspek konstitusional dari kedua langkah Presiden Prabowo tersebut dengan menjelaskan perbedaan antara abolisi dan amnesti yang sedang menjadi perbincangan publik. Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden atas persetujuan DPR yang diberikan untuk menghentikan atau meniadakan perkara, sedangkan amnesti merupakan hak prerogatif yang sama namun diberikan untuk menghapus hukuman yang sudah dijatuhkan. Meskipun keduanya berada dalam kerangka kewenangan konstitusional yang sama, namun tetap memiliki perbedaan fungsi dan tujuan. Kanti menekankan bahwa tidak semua keputusan mantan Presiden Jokowi harus dijadikan patokan oleh penguasa saat ini, hal ini menurutnya merupakan hal terpenting dalam konteks perbedaan dan kontroversi yang terjadi. Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan demi persatuan menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang.
Preciosa Kanti: Tinjauan Kritis terhadap Kebijakan Jokowi
Read Also
Recommendation for You
Tersangka Rizal Fadillah Sebut Nama Juri Ardiantoro dalam Kasus Ijazah Jokowi Pemerhati Politik dan Kebangsaan,…
Ganjar dan Risma Turun ke NTT Bantu Korban Gempa Pegiat media sosial Chusnul Chotimah membuat…
Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-81, momen langka terjadi ketika Presiden…
Anthony Budiawan: Partai Politik Dinilai Telah Membajak Negara dan Menanggung Ongkosnya Menurut Managing Director Political…
Dinamika Politik Keluarga Jokowi: Sorotan Chusnul Chotimah Pasca Sidang MPR Dalam sebuah pernyataan yang menuai…
Mohamad Guntur Romli Soroti Pernyataan Presiden Prabowo Subianto Kontroversi seputar klaim Presiden Prabowo Subianto mengenai…
