Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Tersedia di Lima Lokasi Selasa

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di beberapa lokasi di DKI Jakarta. Layanan ini tersedia bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C mereka. Lokasi layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa tempat seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk mengurus perpanjangan SIM, beberapa dokumen yang harus dibawa termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di gerai terkait. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Jadi, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C di DKI Jakarta, dapat mengunjungi salah satu lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia. Tetap perhatikan persyaratan dan dokumen yang harus dibawa untuk memperlancar proses perpanjangan SIM tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkannya.

Source link