Kasus penganiayaan dan rasisme di Halte Transjakarta Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, telah diselesaikan secara damai pada Senin. Pelaku, berinisial JHP (69), mengakui tindakannya yang emosional dan terburu-buru saat menjemput bantuan sosial (bansos) yang berujung pada penganiayaan dan rasisme terhadap korban, berinisial SL (22). Tidak ada penuntutan hukum terhadap kasus ini setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui keadilan restoratif.
Aprino Tamara, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan, menyatakan bahwa pelaku tidak dalam keadaan gangguan jiwa berdasarkan tes kejiwaan yang dilakukan. Korban memaafkan pelaku karena kondisi keterbatasan sosial dan usia lanjut pelaku yang sebatang kara. Pelaku, yang diamankan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya dibebaskan dan meminta maaf sekaligus membuat video rekonsiliasi dengan korban.
Peristiwa penganiayaan dan penghinaan terhadap wanita berinisial SL di halte bus Mal Taman Anggrek sebelumnya menghebohkan. Identitas pelaku belum diketahui secara pasti meskipun gambar wajahnya terlihat dalam video viral. Kepolisian Grogol Petamburan berusaha memperoleh informasi lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini. Aprino Tamara menegaskan bahwa korban telah membuat laporan polisi setelah kejadian pada Kamis.
Dalam video yang viral, pelaku terlihat menggunakan pakaian tertentu dan memberikan perlakuan kasar terhadap korban di halte bus. Usaha kepolisian untuk menangkap pelaku terus dilakukan demi menegakkan keadilan dan menjamin keamanan publik. Kesepakatan damai antara pihak korban dan pelaku menjadi langkah awal dalam penyelesaian konflik ini tanpa perlu melibatkan jalur hukum yang lebih panjang.