Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menekan Polda Metro Jaya untuk segera mengubah status kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan pentingnya kecepatan proses penyidikan agar kasus ini tidak berlarut-larut dengan klarifikasi yang hanya memperkeruh suasana. Menurut Ade, klarifikasi seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan di kepolisian, dan menyerukan agar kasus segera naik ke tahap penyidikan untuk kemudian diserahkan ke pengadilan.
Ade juga mempertanyakan penarikan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, berpegang pada keyakinan bahwa proses di Polres telah berjalan dengan baik. Sebelumnya, Solmet, relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Ketua Umum Solmet, Silvester Matutina, menjelaskan bahwa mereka melakukan klarifikasi terhadap laporan dari Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo Cs terkait tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Jokowi.
Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu telah melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penghasutan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kasus ini telah menarik perhatian publik yang meminta Polda Metro Jaya agar segera meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Meskipun demikian, penanganan kasus masih memerlukan ketelitian yang tinggi.