Dua pencuri sepeda motor berinisial UM (28) dan DM (22) terancam hukuman tujuh tahun penjara setelah beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan konsekuensinya berat. Kejadian pencurian terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar) saat korban, Lukas, sedang di rumah sakit. Korban setelah mendapat kabar dari asisten rumah tangga tentang hilangnya sepeda motornya, langsung pulang dan melihat rekaman CCTV yang menunjukkan dua pelaku membawa kabur motor miliknya. Tim kepolisian berhasil mengejar pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi. Mereka berhasil mengamankan pelaku sekitar 300 meter dari lokasi kejadian tanpa perlawanan serta menyita barang bukti yang cukup. Kejadian ini menjadi bukti bahwa tindakan kejahatan tidak akan luput dari penegakan hukum yang tegas dan ketat.
Pencuri Motor di Jakarta Barat Berisiko Dihukum 7 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You

Sejumlah kejadian yang terkait dengan keamanan mencuat di Jakarta pada Jumat (16/1) kemarin, mulai dari…

Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat setempat untuk tidak ragu melaporkan aksi pelecehan seksual kepada…

Pada hari Kamis (15/1), sejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta dan sekitarnya, mulai dari kasus…

Berbagai peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Rabu (14/1), termasuk penyitaan kebun sawit dan mobil…








