Pencuri Motor di Jakarta Barat Berisiko Dihukum 7 Tahun Penjara

Dua pencuri sepeda motor berinisial UM (28) dan DM (22) terancam hukuman tujuh tahun penjara setelah beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan konsekuensinya berat. Kejadian pencurian terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar) saat korban, Lukas, sedang di rumah sakit. Korban setelah mendapat kabar dari asisten rumah tangga tentang hilangnya sepeda motornya, langsung pulang dan melihat rekaman CCTV yang menunjukkan dua pelaku membawa kabur motor miliknya. Tim kepolisian berhasil mengejar pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi. Mereka berhasil mengamankan pelaku sekitar 300 meter dari lokasi kejadian tanpa perlawanan serta menyita barang bukti yang cukup. Kejadian ini menjadi bukti bahwa tindakan kejahatan tidak akan luput dari penegakan hukum yang tegas dan ketat.

Source link