Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap lima pemuda yang membawa senjata tajam yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Jl. Bonang, Menteng, pada Senin dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa tawuran ini dapat membahayakan keselamatan warga dan pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus ini. Dalam upaya memberantas tawuran yang meresahkan masyarakat, polisi juga menyita lima buah celurit dan dua gagang besi yang diduga digunakan untuk saling menyerang oleh para pemuda tersebut.
Para pelaku yang ditangkap adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17), yang semuanya merupakan warga Matraman Jaya. Kapolres Susatyo menegaskan bahwa premanisme tidak akan ditoleransi dalam bentuk apapun dan para pelaku saat ini sedang diperiksa di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat ataupun pusat layanan 110 jika melihat aksi-aksi mencurigakan agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan cepat. Kapolres Susatyo juga memohon dukungan warga untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.