Polisi Tangkap Tiga Pria Terlibat Judi Online di Jakarta Utara

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga pria berinisial L, MY, dan PR yang diduga terlibat dalam jaringan judi online di Jakarta Utara. Mereka diduga berperan sebagai pemasar judi online di wilayah tersebut. Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, kepolisian juga akan melakukan pengembangan terhadap situs judi online tersebut dengan kolaborasi bersama pemangku kepentingan.

Untuk melakukan pendalaman penyelidikan, pihak kepolisian bekerjasama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan PPATK untuk mencari jaringan dan bandar judi tersebut. Penangkapan ketiga pelaku ini adalah hasil dari pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru selama bulan Mei 2025. Penangkapan ini sesuai dengan program Astacita Presiden RI Prabowo Subiyanto serta program Presisi Kapolri Jenderal Polis Listyo Sigit Prabowo terkait dengan pemberantasan perjudian, baik online maupun konvensional.

Selama penggerebekan, petugas menyita berbagai barang bukti seperti telepon pintar, kertas rekap nomor pasangan judi, dan sejumlah uang tunai. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Penangkapan ini merupakan langkah konkret dalam upaya memberantas jaringan perjudian online di wilayah Jakarta Utara.

Source link