Polda Metro Jaya sedang memeriksa tujuh tersangka kasus kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR/MPR RI pada peringatan hari Buruh Internasional. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi bahwa tujuh tersangka telah hadir untuk proses pemeriksaan. Mereka yang dipanggil adalah CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, dan DSP. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk memastikan penyelesaian yang cepat.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Rabu. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Mereka telah memohon penundaan dan keputusan untuk menghentikan kasus ini dengan permohonan SP3. Menurut mereka, keputusan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kericuhan tersebut. Demo anarkis di depan gedung DPR/MPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional telah menyebabkan peningkatan status tersangka bagi 13 orang. Surat panggilan telah dilayangkan kepada mereka yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal di Jakarta.