Polres Priok Mengembalikan Lima Unit Motor Curian kepada Pemiliknya

Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengembalikan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti tindak pidana pencurian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menjelaskan bahwa sepeda motor hasil tindak pidana oleh pelaku berinisial G (44) di Muara Baru telah diserahkan kembali kepada pemiliknya. G ditangkap pada Senin malam di Muara Baru dan petugas menyita satu unit sepeda motor, kunci palsu, dan pakaian pelaku. Polisi juga berhasil menyita lima unit sepeda motor lainnya dari hasil pengembangan penyidikan.

G alias T adalah residivis kasus serupa pada tahun 2022 dan telah ditangkap kembali setelah melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru. Korban menjelaskan bahwa motor diparkir sejak Minggu siang, namun ketika ingin pulang, motor tersebut tidak ditemukan. Setelah dilaporkan ke Polsek Kawasan Muara Baru, pelaku berhasil ditangkap berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi mengapresiasi peran masyarakat dalam proses pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar warga lebih waspada terhadap keamanan kendaraan. Sopinah, salah satu pemilik motor yang berhasil mendapatkan kembali sepeda motornya, merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia mengungkapkan rasa terima kasihnya karena motor tersebut sangat dibutuhkan untuk kegiatan sehari-hari.

Source link