Penangkapan Pelajar Jual Motor Curian: Berita Terkini

Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Jakarta yang melibatkan seorang pelajar berinisial AF (16) yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat ketika hendak menjual sepeda motor hasil curiannya. Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 yang dicuri. Sayangnya, masih ada satu pelaku lain yang sedang dalam pengejaran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat mengenai adanya transaksi sepeda motor tanpa surat-surat merupakan awal dari pengungkapan kasus tersebut. Tim Buser Presisi Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal (Ranmor Satreskrim) berhasil menangkap pelaku di depan Stasiun Kemayoran pada Selasa (27/5) sekitar pukul 18.30 WIB setelah melakukan penyelidikan.

Menurut Susatyo, aksi pencurian terjadi di Jalan Mawar Merah II Nomor 51 RT 009 RW 001, Jakarta Timur, pada Selasa (27/5) dini hari. Korban diketahui meninggalkan kunci kontak masih menempel pada motor sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pelaku AF, seorang pelajar SMK kelas 11, mengaku mencuri bersama temannya yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial M. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor tahun 2019 warna hitam dan pelaku AF sudah mengakui perbuatannya. Meskipun korban memilih untuk memaafkan pelaku karena statusnya sebagai pelajar, pihak kepolisian tetap akan melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu mencabut kunci kontak demi mencegah aksi curanmor. Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian.

Source link