Kepolisian mengungkapkan bahwa berkas perkara Vadel Badjideh terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) telah lengkap. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih menyatakan bahwa berkas tersebut sudah dalam kondisi lengkap atau P-21 dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus tersebut pada Kamis (13/2), yang berpotensi menghadapi hukuman penjara antara lima hingga 15 tahun.
Pelaporan yang dilakukan oleh Nikita terhadap Vadel Badjideh telah terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan terhadap Vadel Badjideh adalah 15 tahun penjara.
Kejadian ini menjadi sorotan publik dan kasus tersebut sedang dalam proses hukum lebih lanjut. Informasi terkait kasus ini juga telah mendapatkan perhatian dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Semua proses hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.