Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang: Berita Terbaru

Vadel Badjideh telah ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, terkait proses penuntutan dalam kasus aborsi dan persetubuhan yang melibatkan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengumumkan keputusan penahanan tersebut kepada wartawan di Jakarta. Penahanan selama 20 hari itu berlaku mulai dari tanggal 3 Juni hingga 22 Juni.

Selama penahanan tersebut, tim jaksa penuntut umum akan bekerja keras untuk menyelesaikan dakwaan dan akan segera mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vadel Badjideh telah menjalani penahanan selama 100 hari di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus yang sama sebelumnya.

Kepolisian Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada tanggal 13 Februari. Atas perbuatannya, Vadel dihadapi ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, laporan yang diajukan oleh Nikita terhadap Vadel Badjideh telah diregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang mempersiapkan dakwaan dan berencana untuk melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Source link