Polisi Tangkap 8 Pemuda Terlibat Tawuran di Jakarta Pusat

Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap delapan pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di wilayah Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat terkait keributan yang terjadi di lokasi tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa beberapa pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti senjata tajam dan alat-alat yang diduga digunakan dalam tawuran. Delapan terduga pelaku tersebut kemudian dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku akan dihadapi dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa saat tim tiba di lokasi kejadian, para terduga pelaku mencoba melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, stick golf, busur dan anak panah, dompet, serta telepon genggam.

Situasi saat ini telah terkendali dan polisi akan terus melakukan patroli serta penindakan tegas terhadap gangguan keamanan untuk menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat. Tindakan ini sebagai upaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar daerah tersebut.

Source link