Seorang pria berinisial A (50) dilaporkan telah membunuh istrinya yang berinisial S (46) di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Kamis (29/5). Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahan tersangka terhadap istri keduanya yang sering datang ke rumah dan tempat kerjanya. Hal ini menyebabkan tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama. Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar oleh korban. Setelah mendapati tidak ada jawaban dari korban, tetangga sebelah rumah korban mencoba mencari di dalam rumah dan menemukan korban dalam keadaan tak bernyawa di kamarnya. Lalu, para saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan setelah diperiksa, korban sudah dinyatakan meninggal dunia. Hasil autopsi menyatakan bahwa korban memiliki luka memar pada mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah yang menjadi penyebab kematian korban. Tersangka sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan dihadapkan pada Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pria Bunuh Istri Kedua di Tangerang: Kasus Tragis

Read Also
Recommendation for You

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mendorong pemerintah untuk mempersiapkan reintegrasi sosial bagi anak-anak yang…

Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi ke sekolah dan universitas tempat Presiden Joko Widodo menempuh pendidikan…

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) mendorong kalangan remaja untuk mengakhiri kebiasaan tawuran demi meningkatkan…

Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan dan pencabulan terhadap adik Bahar bin…