Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (26) yang diduga mencuri sepeda motor di area parkir kawasan Metro Atom. Kejadian ini terjadi saat korban, berinisial D (45), meninggalkan sepeda motor E 5499 YBP selama 15 menit untuk mengambil jahitan baju di lantai bawah gedung Metro Atom. Ketika korban kembali, ia melihat seseorang yang tidak dikenal sedang mendorong motornya. Korban segera meminta bantuan petugas keamanan dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Dalam waktu singkat setelah menerima laporan dari warga, anggota Polsek Sawah Besar berhasil menangkap pelaku RA (26) beserta barang bukti berupa sepeda motor, kunci T, dan anak kunci yang digunakan untuk membuka kunci motor. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memberikan apresiasi atas respon cepat anggotanya dalam menangani kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman ganda.
Pelaku kini ditahan di Polsek Sawah Besar dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam tindakan pencurian ini. Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mencegah kejahatan serupa di wilayah itu. Dengan demikian, polisi terus berupaya untuk menjaga keamanan masyarakat dan mencegah aksi kejahatan yang merugikan.