Penangguhan Pelaku Ricuh Mahasiswa Aktif: Sorotan Amnesty

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menjelaskan alasan Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan para pelaku yang terlibat dalam kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta. Menurutnya, penangguhan tersebut dilakukan karena para pelaku masih berstatus mahasiswa aktif. Para mahasiswa ini mendapatkan bantuan dari kampus, rektorat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), dan pihak lain. Usman juga menambahkan bahwa kalangan kampus sedang mengajukan keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus ini.

Terkait dengan wajib lapor, Usman menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran terkait jadwal perkuliahan mahasiswa yang ditangguhkan penahanannya. Usman juga menegaskan bahwa fokus saat ini adalah penyelesaian restorative justice sebelum mempertimbangkan sanksi yang mungkin diberikan oleh pihak kampus. Meskipun ditangguhkan penahanannya, mahasiswa yang terlibat masih berkomitmen untuk melakukan aksi unjuk rasa demi tujuan bersama. MAA, mahasiswa yang terakhir ditangguhkan penahanannya, menyatakan bahwa mereka akan terus turun ke jalan selama tujuan perjuangan tetap jelas dan demi kepentingan bersama.

Dalam konteks ini, pembinaan terhadap mahasiswa yang sebelumnya ditahan mungkin akan dilakukan ke depan, namun saat ini fokus utama adalah menyelesaikan kasus secara adil dan restoratif. Semua pihak berharap agar terdapat penyelesaian terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Source link