Aturan jam malam untuk siswa di Jawa Barat akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2025, sebagai langkah untuk melindungi mereka dari bahaya di malam hari. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan menugaskan satuan tugas atau satgas untuk memastikan siswa tidak berkeliaran setelah jam 9 malam. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak yang mungkin merasa tidak nyaman di rumah dan memilih untuk berada di luar pada malam hari.
Jika siswa terjaring berkeliaran saat jam malam, satgas atau aparat akan menanyai siswa terkait alasan mereka berada di luar rumah di waktu larangan tersebut. Mereka akan dititipkan di rumah singgah untuk memberikan perlindungan. Program jam malam ini didasarkan pada usulan dari Dedi Mulyadi setelah berkonsultasi dengan psikolog klinis.
Menurut psikolog yang diundang, aturan jam malam bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak, memastikan hak-hak mereka terpenuhi, perlindungan, dan kesempatan untuk istirahat yang cukup. Dengan demikian, implementasi aturan jam malam ini diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi siswa di Jawa Barat.