Kepolisian Daerah Jawa Barat sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan kelalaian dalam insiden longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon, yang menyebabkan beberapa korban jiwa. Kepala Polda Jabar, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa investigasi dilakukan setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tiga perusahaan pengelola tambang di lokasi tersebut dicabut oleh Gubernur Jawa Barat. Proses penyelidikan telah dimulai sejak sehari setelah kejadian tragis tersebut terjadi.
Menurut Kapolda, sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan untuk mengidentifikasi penyebab insiden. Informasi yang diterima menunjukkan adanya kesalahan dalam metode penambangan. Jika terbukti ada kelalaian dalam menerapkan standar operasional keselamatan, proses hukum akan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk undang-undang pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Kapolda juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang segera mengevaluasi perizinan dan memberikan sanksi administratif kepada tiga pengelola tambang tersebut. Penegakan hukum akan dilakukan bersamaan dengan evaluasi administratif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Pemeriksaan terhadap pihak terkait akan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan pertanggungjawaban hukum. Kolaborasi dengan instansi terkait akan dilakukan untuk menyelidiki semua aspek pelanggaran.