Berita  

Gaji Tambahan Lembur ASN dan Non-ASN: Nominal Cek Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kembali besaran uang lembur bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN, termasuk juga PPPK, satpam, dan pengemudi. Penetapan uang lembur ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak 20 Mei 2025. Meskipun untuk tahun anggaran baru, besaran kompensasi tersebut tetap sama dengan tahun sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 digunakan sebagai acuan satuan biaya untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2026. Uang lembur dan uang makan lembur berlaku bagi ASN dan non-ASN, termasuk pegawai seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti selama mereka bukan bekerja melalui outsourcing. Uang lembur diberikan sebagai kompensasi atas kerja tambahan berdasarkan surat perintah, sedangkan uang makan lembur diberikan kepada pegawai yang lembur minimal dua jam berturut-turut, maksimal satu kali per hari.

Source link