Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa mereka masih dalam proses pengkajian hasil pemeriksaan saksi terkait dengan kemungkinan pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihak KPK sedang melakukan analisis atas keterangan saksi yang sudah dipanggil dan memberikan informasi kepada penyidik.
Dalam rentang waktu Jumat hingga Rabu, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2019—2023. Salah satu dari para saksi tersebut adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, yaitu Haryanto.
Haryanto pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019–2024, serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) di Kementerian pada 2024–2025. Selain itu, saksi lain yang dipanggil adalah Suhartono, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Putri Citra Wahyoe, dan Gatot Widiartono, yang merupakan petugas dan pejabat terkait dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.