KPK Ungkap Pemeriksaan Staf Ahli Menaker Terkait Dugaan Pemerasan kepada TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto, terkait dengan dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA). Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa Haryanto diperiksa dalam kapasitasnya di Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi penggunaan TKA di Indonesia. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker pada tahun 2019—2023.
Haryanto diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2019—2024 dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker pada tahun 2024—2025. Setelah pemeriksaan, Haryanto mengarahkan para jurnalis untuk menanyakan materi penyidikan kepada penyidik KPK.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa kasus ini diduga terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020—2023, dengan dugaan suap yang telah terjadi sejak 2019. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun KPK belum memberikan informasi mengenai latar belakang para tersangka, apakah merupakan penyelenggara negara, swasta, atau pihak lainnya.