Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor 6 Kali di Pesanggrahan

Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh polisi setelah melakukan aksinya sebanyak enam kali di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada dua waktu yang berbeda, dengan yang pertama dilaporkan pada Kamis (17/4) sekitar pukul 02.30 WIB dan yang kedua terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Ketiga pelaku terdiri dari AF alias F yang masih di bawah umur sebagai eksekutor utama, MR alias I yang berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah F alias H.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku terbilang nekat, di mana mereka memanjat pagar rumah warga untuk mengintip posisi kunci motor. Jika motor tidak dikunci ganda, mereka pun langsung membawa motor tersebut kabur. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti. Seorang korban bernama Utami merasa lega setelah motornya yang hilang selama seminggu berhasil diamankan kembali oleh pihak Kepolisian. Dua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, sedangkan penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Source link