Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memperluas akses rehabilitasi untuk mengantisipasi peningkatan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dari 900 menjadi 1.494. Hal ini sebagai tindakan untuk menyembuhkan para pecandu narkoba dan menunjukkan kehadiran negara dalam melakukan rehabilitasi. Marthinus Hukom dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang mengatur rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Banyak pengguna narkoba enggan melapor karena takut dihukum atau dimarjinalkan secara sosial. BNN menyediakan enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh pengguna narkoba, dengan total 15 ribu masyarakat yang mengikuti program rehabilitasi setiap tahunnya. Marthinus mengajak untuk memberikan dukungan kepada para pengguna narkoba yang direhabilitasi agar dapat memperbaiki kualitas hidup mereka.
Pemerintah Perluas Akses Rehabilitasi Pecandu Narkoba 2023
Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang remaja yang tertangkap hendak mengedarkan ribuan…

Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial DI (34) yang kedapatan membawa senjata tajam…

Beberapa berita terkait kriminal dan keamanan di DKI Jakarta pada Minggu (15/3) termasuk penangkapan pengedar…

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan obat…

Kepolisian Jakarta Selatan berhasil menangkap dua terduga pengedar obat keras, yaitu SR (26) dan KM…







