Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memperluas akses rehabilitasi untuk mengantisipasi peningkatan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dari 900 menjadi 1.494. Hal ini sebagai tindakan untuk menyembuhkan para pecandu narkoba dan menunjukkan kehadiran negara dalam melakukan rehabilitasi. Marthinus Hukom dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang mengatur rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Banyak pengguna narkoba enggan melapor karena takut dihukum atau dimarjinalkan secara sosial. BNN menyediakan enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh pengguna narkoba, dengan total 15 ribu masyarakat yang mengikuti program rehabilitasi setiap tahunnya. Marthinus mengajak untuk memberikan dukungan kepada para pengguna narkoba yang direhabilitasi agar dapat memperbaiki kualitas hidup mereka.
Pemerintah Perluas Akses Rehabilitasi Pecandu Narkoba 2023

Read Also
Recommendation for You

Adhi Kismanto, terdakwa dalam kasus situs judi online (judol), dipromosikan menjadi pegawai Kementerian Komunikasi dan…

Polda Metro Jaya telah melakukan mutasi dan rotasi sejumlah jabatan di tingkat perwira menengah (pamen)…

Polisi Metro Bekasi berhasil menangkap seorang mahasiswa yang melakukan tindak pencabulan terhadap seorang siswi SMP…

Aparat kepolisian, Pemerintah Kota Jakarta Timur, dan TNI bekerja sama dalam melakukan patroli untuk mengatasi…