PNS Jakut Hadirkan Mantan Polisi di Sidang Pemalsuan Dokumen Pertanahan

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghadirkan mantan personel Polres Metro Jakarta Utara Sarman Sinabutar dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara pengukuran tanah di kawasan Rorotan, Cilincing, dengan terdakwa Tony Surjana. Sarman Sinabutar menegaskan bahwa dia tidak memberikan arahan terkait pengukuran ulang tanah di kawasan Rorotan karena merasa tidak lebih pintar dari terdakwa. Ia juga membantah pernah memberikan arahan kepada terdakwa terkait pengukuran ulang lahan yang disengketakan.

Menurut Sarman, ia hanya menerima satu bundel berkas dari Tony Surjana dan diteruskan kepada petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa mengetahui jumlah sertifikat di dalamnya. Kasus ini bermula dari laporan Yaman, cucu dari Asmat bin Pungut, yang mengklaim Tony Surjana atas lahan milik keluarganya di Rorotan. Yaman juga menuding keterlibatan oknum aparat Kepolisian dan pegawai BPN dalam dugaan pemalsuan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Tony Surjana melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik pada tahun 2004, yang baru terungkap pada tahun 2020. Perbuatan tersebut diduga dilakukan di Kantor BPN Jakarta Utara dan lingkungan PN Jakarta Utara (Jakut). Tony Sujana didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi terkait kepemilikan tanah yang berpotensi merugikan pihak lain.

Dalam Pasal 266 KUHP, terdakwa tersebut diancam pidana atas perbuatannya yang diduga merugikan pihak lain. Kasus ini akan terus disidangkan untuk mencari kebenaran dan keadilan.

Source link