Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan vonis 10 bulan penjara untuk George Sugama Halim, pemilik toko roti yang melakukan penganiayaan terhadap salah seorang karyawannya. Dalam persidangan, Majelis Hakim menemukan George bersalah atas tindakan tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Meskipun tuntutan hukuman dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur adalah satu tahun penjara, vonis yang dijatuhkan lebih ringan. Berbagai pertimbangan diberikan oleh majelis hakim, termasuk hal-hal meringankan dan memberatkan dalam kasus ini. Meskipun ada usulan untuk merehabilitasi George di fasilitas medis karena kondisi mentalnya, pengadilan menolak pleidoi tersebut dengan alasan bahwa George masih dapat berfungsi secara normal dalam kehidupan sehari-hari. Keputusan pengadilan ini bertujuan untuk memberikan keadilan yang seimbang dan mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan kasus ini. Selain itu, pengadilan juga menolak beberapa usulan yang diajukan dalam nota pembelaan George, dengan alasan bahwa kondisi mentalnya tidak cukup untuk mengurangi tindakan kekerasan yang dilakukan. George masih diharapkan dapat berperan dalam bisnis keluarganya dan berinteraksi secara normal dalam kehidupan sehari-hari.
Anak Pemilik Toko Roti Divonis 10 Bulan karena Penganiayaan

Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya telah melakukan mutasi dan rotasi sejumlah jabatan di tingkat perwira menengah (pamen)…

Polisi Metro Bekasi berhasil menangkap seorang mahasiswa yang melakukan tindak pencabulan terhadap seorang siswi SMP…

Aparat kepolisian, Pemerintah Kota Jakarta Timur, dan TNI bekerja sama dalam melakukan patroli untuk mengatasi…

Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan telah berhasil menangkap empat pelaku pungutan liar (pungli) parkir di…