Polisi mengungkapkan bahwa artis JF atau Jonathan Frizzy terlibat dalam kasus “liquid vape” yang berisi obat keras etomidate. Dalam perannya, JF berkomunikasi dengan bandar EDS untuk membawa catridge pod berisi liquid dari Malaysia ke Indonesia. Selain itu, JF juga menyediakan kurir untuk menjemput catridge pod berisi liquid yang mengandung etomidate. Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, JF juga mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan pod yang mengandung etomidate.
Menurut Michael, EDS sebelumnya merupakan target kepolisian dan Bea Cukai, memiliki jaringan narkoba di Malaysia dan Thailand. Tersangka lain, BTR, berperan sebagai kurir yang membawa catridge obat keras dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Indonesia. Sedangkan tersangka ER adalah orang yang memerintahkan BTR untuk menjemput vape yang berisi obat keras. JF telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba etomidate. Penangkapan dilakukan di Jakarta Selatan pada hari Minggu, oleh Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta. Saat ini, JF dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.