Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pasangan berinisial SAA (24) dan RH (20) meninggalkan bayi mereka di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu (4/5) dini hari karena hubungan mereka tidak disetujui oleh orang tua. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa kedua pelaku merasa malu dengan hubungan mereka yang belum direstui meskipun telah memiliki anak. Pasangan tersebut telah menjalin hubungan sejak 2023 dan tinggal bersama di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka mencoba untuk menggugurkan kandungan tersebut tetapi gagal, dan bayi tersebut akhirnya lahir pada 2 Mei 2025. Kini, pelaku dihadapi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Orang tua bayi tersebut telah ditangkap oleh petugas dan masih menjalani proses penyidikan. Aksi meninggalkan bayi di teras rumah warga di Pulogadung, Jakarta Timur juga viral di media sosial setelah terekam oleh CCTV. Tindakan tersebut mencuri perhatian publik dan menimbulkan kecaman atas perlakuan yang tidak manusiawi.
Pelaku Terlantarkan Bayi di Pulogadung: Kisah Hubungan Tak Direstui

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 1.162 butir ekstasi dari seorang pria berinisial…

Polda Metro Jaya telah menugaskan sebanyak 2.554 personel gabungan untuk menjaga keamanan unjuk rasa para…

Pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T kembali marak di wilayah Polsek Cakung, Jakarta Timur….

Sebuah kejadian tidak menyenangkan terjadi di Gerbang Tol Cililitan, Jakarta Timur, ketika seorang wanita berinisial…