Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pasangan berinisial SAA (24) dan RH (20) meninggalkan bayi mereka di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu (4/5) dini hari karena hubungan mereka tidak disetujui oleh orang tua. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa kedua pelaku merasa malu dengan hubungan mereka yang belum direstui meskipun telah memiliki anak. Pasangan tersebut telah menjalin hubungan sejak 2023 dan tinggal bersama di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka mencoba untuk menggugurkan kandungan tersebut tetapi gagal, dan bayi tersebut akhirnya lahir pada 2 Mei 2025. Kini, pelaku dihadapi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Orang tua bayi tersebut telah ditangkap oleh petugas dan masih menjalani proses penyidikan. Aksi meninggalkan bayi di teras rumah warga di Pulogadung, Jakarta Timur juga viral di media sosial setelah terekam oleh CCTV. Tindakan tersebut mencuri perhatian publik dan menimbulkan kecaman atas perlakuan yang tidak manusiawi.
Pelaku Terlantarkan Bayi di Pulogadung: Kisah Hubungan Tak Direstui
Read Also
Recommendation for You

Mayat pria tanpa identitas ditemukan di aliran Kali Ciliwung, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sedang diselidiki…

Sejumlah kejadian yang terkait dengan keamanan mencuat di Jakarta pada Jumat (16/1) kemarin, mulai dari…

Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat setempat untuk tidak ragu melaporkan aksi pelecehan seksual kepada…

Pada hari Kamis (15/1), sejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta dan sekitarnya, mulai dari kasus…








