Seorang mantan karyawan sebuah rumah toko (ruko) di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara diduga mencuri barang elektronik senilai Rp150 juta di tempat pelaku pernah bekerja. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (14/4) sekitar pukul 05.00 WIB, seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta. Pemilik ruko, yang juga korban dalam kasus ini, seorang pria berinisial O (29), langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan setelah mengetahui bahwa sejumlah barang elektronik miliknya telah hilang, seperti beberapa unit komputer jinjing dan telepon genggam.
Aksi pencurian pertama kali terlihat oleh korban saat membuka ruko dan menemukan salah satu HP inventaris hilang. Setelah diperiksa lebih lanjut, perangkat DVR CCTV juga tidak ditemukan. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangga dan melihat seorang pelaku memasuki area ruko. Korban membuat laporan polisi dan Tim Resmob melakukan penyelidikan yang berhasil menemukan keberadaan pelaku, berinisial YMDP, yang ditangkap di sebuah indekos di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Petugas berhasil menyita sebagian barang bukti berupa laptop MacBook Pro 16 inci dan HP Realme 3. Pelaku mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah hukuman penjara maksimal tujuh tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sesuai yang diungkapkan oleh Kapolsek Metro Penjaringan. Kasus ini sedang ditindaklanjuti lebih lanjut oleh aparat kepolisian untuk memastikan keadilan pada korban dan pelaku.