Dua pria penagih utang senilai Rp6,2 miliar dengan inisial A dan F mengalami penganiayaan di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka adalah petinggi perusahaan distributor makanan PT. RPM, sedangkan pelaku adalah karyawan dari PT. BLI, perusahaan pemasok. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh korban F dan insiden tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
F menjelaskan bahwa kerjasama antara PT. RPM dan PT. BLI terhenti ketika pembayaran tertunda. Meskipun telah direncanakan pembayaran pada Sabtu, namun uang tersebut tidak kunjung masuk. PT. BLI kemudian mengajak bertemu di Humble Houses, Jakarta Selatan, namun pertemuan itu berakhir dengan pemukulan, ancaman, dan ponsel para korban disita. Korban A dan F bahkan diancam akan dibunuh oleh keluarga dan istri mereka.
Hingga saat ini, PT. BLI belum membayarkan kewajibannya kepada PT. RPM sebesar Rp6,2 miliar. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tindak kekerasan terhadap orang yang melakukan penagihan utang. Semoga kasus ini segera ditindaklanjuti dengan penyelesaian yang adil.