Kepolisian Jakarta Selatan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung pada kericuhan antar dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan bahwa peristiwa kericuhan terjadi pada Rabu dengan kedua pihak saling melempar kayu dan batu. Kericuhan semakin meningkat ketika senjata api dikeluarkan, menyebabkan kemacetan di daerah tersebut. Tindakan keras dari pihak kepolisian berhasil meredakan situasi dan memastikan keamanan setelah mengamankan 25 orang serta sejumlah senjata tajam dan senjata angin. Pihak kepolisian memastikan bahwa kedua kelompok yang terlibat bukanlah organisasi masyarakat, tetapi kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku sesuai dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951. Peristiwa ini merupakan contoh nyata dari masalah perebutan lahan yang masih sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Kericuhan di Kemang: Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 1.162 butir ekstasi dari seorang pria berinisial…

Polda Metro Jaya telah menugaskan sebanyak 2.554 personel gabungan untuk menjaga keamanan unjuk rasa para…

Pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T kembali marak di wilayah Polsek Cakung, Jakarta Timur….

Sebuah kejadian tidak menyenangkan terjadi di Gerbang Tol Cililitan, Jakarta Timur, ketika seorang wanita berinisial…