Pembunuh wanita di penginapan Bekasi dihukum mati

Pada Minggu (27/4), seorang wanita berinisial WD (21) ditemukan tewas di sebuah penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pelaku pembunuhan yang teridentifikasi sebagai MA (23) kini menghadapi hukuman berat, pidana mati atau penjara seumur hidup, berdasarkan pasal 340 KUHP. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tersangka membunuh korban dengan mencekik, menusuk, dan menyayat leher serta tangan korban menggunakan cutter. Motif pembunuhan ini diduga karena sakit hati atau cemburu, karena korban pacaran dengan orang lain.

Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian mencakup bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit motor, dua unit ponsel, satu tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp375 ribu dari tersangka. Penangkapan MA dilakukan oleh petugas Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Rest Area Mudusari, Subang pada pukul 22.30 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa MA diketahui warga Jakarta yang berencana melarikan diri ke luar kota sebelum berhasil ditangkap di Subang. Meskipun pelaku mengklaim motif pembunuhan karena masalah pacaran, namun polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengingat tersangka juga sudah memiliki istri. Penangkapan MA merupakan pengembangan dari kasus penemuan jasad WD di kamar nomor 108 penginapan di Kampung Cibuntu Asem, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Minggu sebelumnya.

Source link