Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) akan menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan bahwa pemeriksaan psikiatri akan dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pasangan suami-istri tersebut. Keputusan ini diambil setelah adanya temuan bahwa pelaku sebelumnya pernah melakukan penganiayaan terhadap ART lainnya, namun kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Polisi menangkap dokter AMS dan istrinya SSJH pada 8 April 2025 setelah menerima laporan polisi pada 21 Maret. Kasus ini menjadi viral di media sosial, menyoroti kekerasan fisik dalam rumah tangga serta penganiayaan. Korban, yang merupakan seorang ART, bekerja untuk keluarga tersangka sejak November 2024 sampai Maret 2025. Perbuatan tersangka dianggap melanggar undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan/atau KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan/atau denda hingga Rp30 juta.
Nicolas juga menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penanganan kasus ini akan dilakukan dengan seksama. Pemeriksaan psikiatri diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi kejiwaan pelaku. Sebagai bagian dari upaya penindakan yang lebih lanjut, polisi berharap kasus ini dapat memberikan pembelajaran penting terkait perlindungan dan standar gaji bagi para ART.