Sebuah laporan telah diajukan oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, terhadap Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan inisial MBN terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Kuasa hukum dari pihak korban, Danna Harly, menyatakan kekecewaannya atas kejadian tersebut. Dalam laporan yang disampaikan, dinyatakan bahwa kerjasama antara Ibu Ira dengan yayasan dan SPPG Kalibata dimulai sejak bulan Februari hingga Maret 2025. Namun, terjadi perselisihan terkait anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, atau SD yang mengakibatkan ketidaksesuaian dalam pembayaran yang telah disepakati dalam kontrak mereka. Meskipun ada pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) kepada yayasan, namun pihak Ibu Ira tidak menerima pembayaran sesuai yang seharusnya. Setelah berbagai upaya penagihan yang dilakukan, akhirnya Ibu Ira memutuskan untuk mengakhiri kemitraan dengan Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke pihak Kepolisian. Selain itu, MBN dituduh melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP. Semua biaya operasional yang dikeluarkan, seperti bahan pangan, sewa tempat, hingga listrik, merupakan tanggung jawab Ibu Ira, dan hal ini menjadi sumber perselisihan antara kedua belah pihak. Dalam situasi ini, Ibu Ira telah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan konflik yang terjadi.
Penggelapan oleh Mitra Dapur di Kalibata Dilaporkan ke Polisi
Read Also
Recommendation for You

Sejumlah peristiwa kriminal yang terjadi di Jakarta pada minggu lalu disuguhkan di Kanal Metro, mulai…

Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Resbob…

Polda Metro Jaya sedang mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh debt collector setelah…

Kericuhan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, menimbulkan kerugian sekitar…

Sejumlah berita kriminal dan pengamanan terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (12/12) masih menarik…







