Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis ganja seberat 10,5 kilogram di Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka setelah menerima laporan tersebut.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket ganja dengan berat total mencapai 10,5 kilogram. Tersangka A mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan H, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya.
Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, memberikan informasi mengenai penyergapan itu. Ade Chandra menjelaskan detail dari penangkapan tersebut, termasuk temuan barang bukti yang termasuk dalam kasus pengedar ganja tersebut.
Polda Metro Jaya terus bersikap tegas dalam penindakan kasus narkoba di wilayah Jakarta, hal ini sejalan dengan upaya untuk memerangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kasus ini menjadi bukti dari keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Semoga dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba lainnya.