PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga
Berita  

Mengapa Tidak Semua Dosen ASN Menerima Tukin?

Dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) tidak semuanya akan menerima tunjangan kinerja, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini disampaikan dalam Taklimat Media di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta. Dosen ASN menerima fasilitas pendapatan yang berbeda bergantung pada instansi yang menaungi, dengan kategori terbagi menjadi dosen Kemendiktisaintek, dosen Kementerian Agama, dan dosen perguruan tinggi kementerian/lembaga (K/L). Dosen yang telah lulus sertifikasi menerima tunjangan profesi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dosen perguruan tinggi K/L juga mendapatkan tambahan fasilitas tukin dari instansi induk. Untuk dosen di bawah Kemendiktisaintek, ada yang menerima fasilitas remunerasi bagi yang bekerja di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan sebagian PTN badan layanan umum (BLU). Namun, bagi dosen di bawah PTN satuan kerja (satker), sebagian PTN BLU, dan lembaga layanan (LL) Dikti tidak menerima fasilitas tukin maupun remunerasi karena telah mendapat tunjangan profesi. Meskipun kebijakan ini telah berjalan sejak 2013 dengan baik karena nilai tunjangan profesi lebih besar dari tukin, pegawai non-dosen yang menempati posisi struktural menerima fasilitas tukin yang mengalami peningkatan signifikan. Nilai tunjangan profesi cenderung stagnan, menurut Sri Mulyadi.

Source link