Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, pelaku adalah tetangga korban dan kejahatan tersebut terjadi antara bulan November hingga Desember 2024. Kejadian mencurigakan terjadi pada hari Rabu (4/12) ketika orang tua korban menduga ada seorang laki-laki masuk ke kamar korban. Setelah pintu didobrak, pelaku berpura-pura merapikan pakaiannya untuk menghilangkan kecurigaan. Korban baru mengaku telah menjadi korban setelah ditanya-tanya oleh orang tuanya. Pelaku sempat kabur namun akhirnya ditangkap oleh warga dan diserahkan ke polisi. Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Pria Paruh Baya Jakbar Cabuli Siswi SMP: Kejahatan Seksual yang Mengerikan

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan motif di balik pembakaran anak yang dilakukan…

Jakarta – Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah…

Dengan semakin maraknya aktivitas belanja online, penipuan dalam transaksi daring juga menjadi ancaman yang tak…

Pada Selasa (29/4) kemarin, Jakarta diwarnai oleh beberapa peristiwa terkait keamanan. Polda Metro Jaya berhasil…

Seorang wanita dengan inisial F memutuskan untuk mengadu ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse…