Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, pelaku adalah tetangga korban dan kejahatan tersebut terjadi antara bulan November hingga Desember 2024. Kejadian mencurigakan terjadi pada hari Rabu (4/12) ketika orang tua korban menduga ada seorang laki-laki masuk ke kamar korban. Setelah pintu didobrak, pelaku berpura-pura merapikan pakaiannya untuk menghilangkan kecurigaan. Korban baru mengaku telah menjadi korban setelah ditanya-tanya oleh orang tuanya. Pelaku sempat kabur namun akhirnya ditangkap oleh warga dan diserahkan ke polisi. Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Pria Paruh Baya Jakbar Cabuli Siswi SMP: Kejahatan Seksual yang Mengerikan
Read Also
Recommendation for You

Seorang wanita berusia 70 tahun yang baru-baru ini berbelanja dengan menggunakan uang palsu di Pasar…

Sebuah tragedi menimpa petugas operator kontrol air mancur Patung Kuda di Jakarta Pusat, yang ditemukan…

Penculikan anak seringkali menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua, sehingga penting bagi mereka untuk mengajarkan anak-anak…

Pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus upaya perampokan yang terjadi di Jalan Raya Nonon Sonthanie, Kecamatan…








