Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, di mana 12 di antaranya langsung dibebaskan. Menurut Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, dari total 1.911 orang yang menerima remisi, terdiri dari 1.220 tahanan dan 691 narapidana. Dari 610 narapidana dan 1.090 tahanan yang beragama Islam, sebanyak 574 memenuhi syarat menerima remisi Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, 12 warga binaan langsung dibebaskan setelah menerima remisi. Wahyu berharap remisi tersebut dapat menjadi stimulus bagi WBP untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Selain itu, ada 36 orang yang belum bisa mengajukan remisi karena masih menunggu surat keputusan akibat keterlambatan administrasi. Remisi yang diterima juga bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga satu bulan 15 hari. Hal ini menunjukkan komitmen Rutan dalam memberikan insentif kepada WBP yang berperilaku baik.
Dapat Remisi Idul Fitri: 12 Warga Binaan Rutan Jakpus Bebas
Read Also
Recommendation for You

Polisi di Jakarta Selatan membantu memediasi antara SMPN 182 Kalibata dan pemilik pagar tembok roboh…

Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan…

Polisi telah berhasil menangkap dua pria dan seorang perempuan yang diduga sedang hamil karena membawa…

Polisi telah mengamankan 16 anak yang diduga terlibat dalam tawuran yang menyebabkan kematian seorang remaja…








