PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga

Sidang Dugaan Kasus Asusila Anak Bos Prodia: Penyelenggaraan Tertutup

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang kasus asusila secara tertutup untuk terdakwa Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak petinggi Prodia. Keputusan untuk menjadikan sidang tertutup didasari oleh muatan kesusilaan dalam dakwaan, sesuai dengan Pasal 153 ayat (3) KUHAP. Meskipun proses sidang umumnya harus terbuka, namun, dalam kasus kesusilaan atau melibatkan terdakwa anak-anak, persidangan dapat dilaksanakan secara tertutup.

Sidang ini, dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan hakim Arief Budi Cahyono. Terdakwa, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, dihadapkan atas tuduhan terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 22 April 2024, yang berujung pada kematian korban setelah mengalami pengaruh obat-obatan terlarang.

Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro juga terlibat dalam kasus ini terkait dugaan pemerasan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama yang dikenal dalam perusahaan Prodia. Sidang tersebut rencananya akan dibuka untuk umum saat pembacaan putusan nantinya.

Source link