Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Cilincing, Jakarta Utara. Kedua pelaku, AR (41) dan MF (38), ditangkap di tempat kos di Jalan Raya Pomad, Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor. Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban, ABP (32), mengambil uang sebesar R250 juta rupiah di sebuah bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara. Korban kemudian mengalami kempesnya ban mobil di pertigaan Yon Ang Air dan saat sedang mengganti ban di tukang tambal ban, pelaku berhasil mengambil dua amplop berisi uang korban. Pelaku ini beraksi sejak korban keluar dari bank dan mengikuti mobil korban hingga berhenti di lampu merah, di mana ban mobil kembali digembosi oleh para pelaku. Dua pelaku saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sesuai Pasal 362 KUHP.
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban Jakut

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 25 remaja yang diduga sebagai anggota geng motor…

Kepolisian telah memeriksa 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Kenzha Ezra Walewangko dari Universitas Kristen…

Petugas keamanan rumah berinisial SPA (24) ditangkap karena mencuri kulkas dan pendingin ruangan (AC) di…

Polisi di Jakarta memastikan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diberikan kepada pelapor…

Polrestro Jakbar sedang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat. Sedangkan…