Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan penundaan sidang putusan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada yang melibatkan Ted Sioeng. Penundaan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan yang semakin memburuk dari terdakwa, sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan persidangan. Majelis hakim memastikan bahwa penundaan ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak terdakwa, termasuk hak untuk mendengar pembacaan keputusan secara langsung dalam keadaan sehat. Sidang dijadwalkan kembali pada Senin (10/3) setelah kesehatan Ted Sioeng membaik. Pasalnya, Ted Sioeng mengidap penyakit jantung yang memengaruhi proses persidangan. Meskipun saat ini Ted Sioeng telah dirawat di rumah sakit dan bahkan telah dipasang ring pada jantungnya, kesehatannya masih menjadi perhatian serius. Ted Sioeng didakwa dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP atas tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Ted Sioeng sendiri membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya, termasuk terkait pinjaman sebelumnya ke Bank Mayapada untuk pembelian vila. Keputusan sidang akan dibacakan setelah kondisi kesehatan Ted Sioeng memungkinkan, sementara kuasa hukumnya, Julianto Asis, telah menyuarakan permohonan pembantaran sejak awal atas kondisi kesehatan kliennya.
Hakim PN Jaksel Menunda Sidang Vonis Ted Sioeng | Kesehatan Memburuk
Read Also
Recommendation for You

PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir secara permanen penumpang yang…

Pada Kamis (13/2), wilayah DKI Jakarta menyaksikan berbagai insiden kriminal dan kegiatan pengamanan yang masih…

Peristiwa dugaan tindakan asusila oleh sepasang muda mudi penumpang taksi daring di kawasan Cipulir, Kebayoran…

Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima laporan terkait kasus pencurian di salah satu hotel bintang…








