Polres Metro Jakarta Timur telah mengungkapkan bahwa pelaku yang mengecor jasad pemilik rumah toko (ruko) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur adalah orang kepercayaan korban. Terduga pelaku, berinisial ZA (35), dipercaya oleh korban untuk mengawasi pekerja di proyek tersebut. Korban, JS (69), sendiri adalah pemilik proyek dan tinggal bersama istri keduanya, PTS di Jakarta. Sementara pelaku, ZA, yang juga sudah menikah, mencari pekerjaan di Jakarta sendirian karena keluarganya tinggal di Papua.
Selain sebagai orang kepercayaan dalam mengawasi pekerja, pelaku juga mengetahui nomor pin ATM korban. Korban mempercayakan hal ini kepada tersangka agar dapat membeli bahan yang diperlukan oleh para tukang bekerja. Hubungan kepercayaan antara korban dan pelaku ini sudah terjalin sejak 2023, ketika pelaku mulai bekerja dengan korban dalam proyek tersebut.
Pelaku, ZA, ditangkap di kawasan Cipete, Jakarta Selatan setelah polisi berhasil memancing dan menangkapnya. Korban, yang sebelumnya hilang selama sepekan, ditemukan dalam saluran air belakang ruko di Pulogadung. Proses autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban, mengikuti prosedur penyelidikan kasus secara mendalam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.