PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga

Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Pengeroyokan Kelapa Gading

Kepolisian Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang pria bernama MP (43) dan MB (42) terhadap korban MR (32) di lahan kosong Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa pihaknya terus melengkapi berkas penyidikan dari kasus penganiayaan tersebut. Selain memeriksa saksi, polisi juga telah memeriksa kedua pelaku dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan kepada keluarga. Seto menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan pihaknya telah mengirimkan permintaan perpanjangan penahanan kepada jaksa penuntut umum. Unit Reskrim Kelapa Gading telah menangkap kedua pelaku setelah aksi penganiayaan yang membuat korban mengalami luka-luka serius. Barang bukti berupa dua balok dan satu cangkul juga disita oleh pihak kepolisian. Tindak pidana penganiayaan ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kompol Seto menjelaskan bahwa aksi penganiayaan ini berawal dari ketidaknyamanan yang dialami oleh ipar korban yang menderita asma akibat asap hitam. Korban dan dua temannya datang ke lokasi setelah merasa terganggu, namun tiba-tiba diserang oleh kedua pelaku. Usai kejadian, korban dan teman-temannya melapor ke Polsek Kelapa Gading. Tim penegak hukum langsung melakukan penyelidikan dan kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Kasus ini terus diselidiki oleh pihak berwajib sesuai prosedur yang berlaku.

Source link