Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku berinisial ZA (35) mendatangi rumah korban setelah mengecor jasad pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (16/2). Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin memperbaiki tower dan mengajak tukang untuk membantu istri korban di daerah Cipete, Jakarta Selatan.
Aksi pembunuhan dan pengecoran jasad korban dilakukan oleh pelaku di saluran air belakang ruko di Pulogadung, Jakarta Timur pada tanggal 16 Februari. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah sebelum kembali ke Jakarta pada 24 Februari. Pelaku juga kembali ke TKP pada hari yang sama untuk membersihkan bangunan.
Pada 26 Februari, pelaku pergi ke rumah korban di Cipete, Jakarta Selatan dengan tujuan membuka pintu untuk teknisi tower agar istri korban tidak curiga. Pelaku bahkan tidur di rumah korban sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Polres Metro Jakarta Timur.
Motif pembunuhan pria pemilik rumah toko JS di Jakarta Timur oleh pelaku ZA adalah karena sakit hati. Nicolas mengungkapkan bahwa pelaku merasa tersinggung setelah ditampar oleh korban saat keduanya berdebat tentang bahan bangunan yang hilang dan gaji yang belum dibayar.
Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman antara 7 hingga 15 tahun penjara. Polisi telah melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tercela.