Operasi lintas jaya dilakukan oleh personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan parkir di tempat terlarang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati. Sebanyak 11 kendaraan terjaring selama operasi tersebut, dengan 10 mobil ditilang oleh pihak Kepolisian dan satu sepeda motor diangkut petugas. Petugas gabungan yang terdiri dari 40 orang langsung menindak kendaraan yang parkir sembarangan di depan lapo dengan menggunakan mobil derek maupun kendaraan dinas petugas.
Menurut Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda, parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo menjadi perhatian petugas karena sering diadukan oleh masyarakat. Lokasi ini menjadi titik pantau utama yang selalu diawasi secara rutin bersama TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Para pelanggar yang terjaring selama operasi akan dikenai sanksi tilang sebagai teguran atas pelanggaran yang dilakukan.
Operasi lintas jaya dilakukan untuk memastikan tidak ada kendaraan yang parkir di bahu jalan, yang seringkali menyebabkan kemacetan lalu lintas. Charles Siahaan, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur menambahkan bahwa operasi gabungan seperti ini rutin dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di wilayah tersebut. Selain itu, selama operasi, juga ditemukan pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan dan trotoar, serta dua juru parkir liar yang diamankan dan dibawa ke panti sosial di Ceger, Cipayung, untuk pembinaan.
Pada kesempatan yang sama, Kepolisian Resor Jakarta Timur (Polres Jaktim) juga menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 di empat titik rawan kecelakaan di wilayah tersebut. Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan dalam berlalu lintas. Dengan adanya operasi-operasi tersebut, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.