Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran obat keras di wilayah tersebut melalui warung kelontong dan toko handphone. Kedua tersangka berhasil ditangkap, yakni DH di warung kelontong dan EF di toko handphone dan aksesori. Tersangka DH diamankan dengan total 192 butir obat, sedangkan tersangka EF dengan total 1.779 butir obat. Modus operandi kedua tersangka adalah menyamar menjadi toko obat-obatan tanpa izin dan menjual obat secara bebas. Total obat yang disita sebanyak 1.971 butir dengan nilai penjualan sekitar Rp19,7 juta. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal tertentu dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Melalui tindakan ini, Polres Tangerang Selatan berhasil memotong mata rantai penyalahgunaan obat daftar G sehingga menyelamatkan banyak jiwa dari bahaya tersebut.
Penemuan Polisi: Peredaran Obat Keras melalui Warung dan Toko HP di Tangsel

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 25 remaja yang diduga sebagai anggota geng motor…

Kepolisian telah memeriksa 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Kenzha Ezra Walewangko dari Universitas Kristen…

Petugas keamanan rumah berinisial SPA (24) ditangkap karena mencuri kulkas dan pendingin ruangan (AC) di…

Polisi di Jakarta memastikan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diberikan kepada pelapor…

Polrestro Jakbar sedang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat. Sedangkan…