Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran obat keras di wilayah tersebut melalui warung kelontong dan toko handphone. Kedua tersangka berhasil ditangkap, yakni DH di warung kelontong dan EF di toko handphone dan aksesori. Tersangka DH diamankan dengan total 192 butir obat, sedangkan tersangka EF dengan total 1.779 butir obat. Modus operandi kedua tersangka adalah menyamar menjadi toko obat-obatan tanpa izin dan menjual obat secara bebas. Total obat yang disita sebanyak 1.971 butir dengan nilai penjualan sekitar Rp19,7 juta. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal tertentu dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Melalui tindakan ini, Polres Tangerang Selatan berhasil memotong mata rantai penyalahgunaan obat daftar G sehingga menyelamatkan banyak jiwa dari bahaya tersebut.
Penemuan Polisi: Peredaran Obat Keras melalui Warung dan Toko HP di Tangsel
Read Also
Recommendation for You

Sebuah tragedi menimpa petugas operator kontrol air mancur Patung Kuda di Jakarta Pusat, yang ditemukan…

Penculikan anak seringkali menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua, sehingga penting bagi mereka untuk mengajarkan anak-anak…

Pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus upaya perampokan yang terjadi di Jalan Raya Nonon Sonthanie, Kecamatan…

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Jaktim untuk…








