PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga

Penemuan 161,6 gram Sabu di Tangerang Selatan: Wawasan Terbaru

Polisi berhasil menemukan peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dua tersangka berinisial GAS dan DS telah berhasil ditangkap di salah satu rumah kontrakan atau kosan di wilayah tersebut. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan kontrakan atau kosan sebagai tempat untuk menjalankan aksi peredaran narkoba.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah sabu yang sudah dibungkus dalam paket-paket dengan berat yang bervariasi, termasuk timbangan digital dan alat komunikasi. Total nilai barang bukti yang disita ini mencapai sekitar Rp323,2 juta. Victor menjelaskan bahwa penangkapan ini berhasil memotong mata rantai peredaran narkotika jenis sabu dan menyelamatkan 808 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas tindakan keduanya antara pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara. Tindakan ini merupakan upaya keras polisi dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.

Source link